Sabtu, 04 Mei 2019

Peran Koperasi Terhadap Pengembangan Pertanian


 Pengertian Koperasi
            Berdasarkan undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal I tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan.
            Menurut Baswir (1997), koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
            Koperasi tidak terlepas dari dua unsur yang saling berkaitan satu sama lain. Menurut Sumarsono(2003), dua unsur tersebut terdiri dari unsur ekonomi dan sosial. Unsur ekonomi berkaitan dengan peningkatan pendapatan masyarakat yang menjadi anggota koperasi dan unsur sosial berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi melalui peningkatan pendapatan. Sedangkan menurut Hendrojogi (2015), mengandung tiga unsur yaitu unsur demokrasi, unsur sosial dan unsur ekonomi.
            Tujuan utama pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya yang berpegang pada asas-asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, sehingga kegiatan koperasi diharapkan dapat membantu meningkatankan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dengan begitu koperasi juga turut berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.



 Fungsi dan Peran Koperasi Secara Umum
Fungsi dan peran koperasi berlandaskan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 yaitu:
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki dua peran penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain yaitu peran dalam bidang ekonomi dan bidang sosial. Menurut Baswir (1987) peran koperasi dalam bidang ekonomi yaitu:
1)      Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.
2)      Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil.
3)      Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya.
4)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
5)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
6)      Menyederhanakan dan mengefesienkan sistem tata niaga.
7)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.
8)      Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
9)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif, menumbuhkan kebiasaan yang baik dalam pola konsumsi dan hidup hemat, serta mengembangkan jiwa bagi membangun kesejahteraan umat manusia.

Selanjutnya peran koperasi dalam bidang sosial yaitu :
1)      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama dan berkorban
2)      Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi dan bersifat demokratis.
3)      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
 Peran Koperasi Pertanian Terhadap Perkembangan Pertanian
            Koperasi pertanian merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian yang mana anggotanya adalah para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
            Syarat yang perlu diperhatikan dalam membentuk koperasi pertanian adalah bahwa bidang gerak usaha koperasi sebaiknya tidak tumpang tindih dengan usaha anggota, tetapi sebaliknya usaha anggota dan koperasi bisa saling bersinergi.
Kelebihan Koperasi Pertanian dalam Meningkatkan efisiensi usaha anggota
1)      Meningkatkan efisiensi usaha (berupa menurunnya biaya rata-rata) karena adanya penghematan akibat perubahan skala. Hal ini penting mengingat usaha pertanian di Indonesia kecil-kecil
2)      Meningkatnya cakupan usaha. Beberapa usaha terkait bila dikelola bersama dapat meningkatkan efisiensi usaha.
3)      Meningkatnya posisi tawar dalam persaingan. Petani perlu memiliki lembaga untuk memperjuangkan haknya.
4)      Menghimpun anggota. Pendekatan berkelompok dan berusaha secara kooperatif akan meningkatkan partisipasi.
5)      memperkuat dan memperluas jaringan usaha. Kerja sama usaha perlu dibangun untuk menebus pasar yang lebih luas.
6)      Mengurangi biaya transaksi.
7)      Mengurangi resiko ketidakpastian.

Peran Koperasi Pertanian dalam  Pemasaran Produk Pertanian
1)      Menciptakan Pasar
Petani selalu terpuruk dengan fluktuasi harga hasil pertanian yang tak menentu yang cenderung sering merugikan. Dengan adanya koperasi para petani anggota koperasi dan mitra koperasi lainnya dapat bergabung dan menciptakan pasar sendiri, sehingga harga jual dapat kita tentukan tanpa harus mengikuti harga pasaran. Namun yang harus diperhatikan adalah bagaimana pasar itu mampu menarik minat konsumen agar mau membeli produk di pasar tersebut. Contoh : Pameran, Pasar tumpah,dll.

2)      Mengatur Pasar
Kelebihan koperasi lainnya adalah mengatur pasar, karena dalam koperasi terdiri dari beberapa anggota, maka sangat mungkin koperasi untuk bisa mengatur pasar dibandingkan dengan perseorangan. Contohnya koperasi pertani cabai yang bermitra dengan PT. Indofood. Karena perusahaan-perusahaan membutuhkan hasil pertanian dalam jumlah banyak, dan kualitas yang baik, maka hasil pertanian akan dihimpun oleh koperasi dan dijual kepada perusahaan. Selain itu biasanya anggota akan mendapatkan bimbingan untuk menghasilkan produk pertanian sesuai dengan kriteria yang diinginkan perusahaan.
3)      Menjaga Stabilitas
Jika kita lihat pada contoh diatas, koperasi yang bermitra dengan perusahaan akan membuat sebuah perjanjian atau kontrak untuk menjual produk kepada perusahaan tersebut dengan harga yang stabil atau tetap, walaupun harga di pasaran sedang anjlok.  Hal ini jelas bahwa koperasi yang berkembang dapat menjaga stabilitas harga produk pertanian.
4)      Melegitimasi Pasar
Koperasi akan lebih mudah melegitimasi atau mengesahkan karena pada dasarnya koperasi telah berbadan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar